Share

3 Cara Memuaskan Suami Sesuai Syariat ketika Istri Sedang Haid

Intan Afika Nuur Aziizah, Jurnalis · Kamis 25 November 2021 07:07 WIB
https: img.okezone.com content 2021 11 24 616 2506993 3-cara-memuaskan-suami-sesuai-syariat-ketika-istri-sedang-haid-T9mrCS97MD.jpg Ilustrasi cara memuaskan biologis suami sesuai syariat ketika istri sedang haid. (Foto: Shutterstock)
A A A

DALAM ajaran agama Islam, seorang istri yang sedang haid atau menstruasi diharamkan melakukan hubungan biologis dengan suami. Selain haram, hal ini juga bisa memicu risiko penyakit menular. Lantas, bagaimana cara memuaskan suami ketika istri sedang haid?

Seorang pakar ilmu mahabbah yang akrab disapa Mami Vena mengatakan ada tiga macam interaksi intim yang bisa dilakukan antara suami dan istri saat sang istri sedang haid. Apa sajakah itu? Berikut telah MNC Portal rangkum caranya, seperti dikutip dari kanal YouTube Mami Vena, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Bolehkah Istri Mencium Kemaluan Suami? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah 

Ilustrasi cara memuaskan biologis suami sesuai syariat ketika istri sedang haid. (Foto: Unsplash)

1. Interaksi dalam bentuk hubungan intim ketika haid

Menurut kesepakatan para ulama perbuatan ini hukumnya haram dalam Islam. Hal ini sesuai firman Allah Subhanahu wa ta'ala dalam Surah Al Baqarah Ayat 222:

"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah suatu kotoran.' Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang bertobat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." (QS Al Baqarah: 222)

Orang yang melanggar larangan ini wajib bertobat kepada Allah Subhanahu wa ta'ala dan membayar kaffarah berupa sedekah 1 atau 1/2 dinar.

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Mencium Kemaluan Istri? Ini Kata Buya Yahya 

2. Interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu

Selain di daerah antara pusar sampai lutut ketika istri haid, interaksi semacam ini hukumnya halal dengan kesepakatan para ulama. Aisyah Radhiyallahu anhu menceritakan, "Apabila ketika aku haid, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam menyuruhku memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku." (HR Ahmad, Tirmidzi, dan dinilai shahih oleh Al Albani)

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

3. Interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu di semua tubuh istri selain hubungan intim serta anal seks

Interaksi dalam bentuk ini sempat diperselisihkan oleh para ulama:

- Imam Abu Hanifah, Malik, dan As-Syafii berpendapat bahwa perbuatan semacam ini hukumnya haram. Dalil mereka adalah praktik Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam, sebagaimana keterangan Aisyah dan Maimunah.

- Imam Ahmad dan beberapa ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafiiyah berpendapat bahwa itu dibolehkan. Pendapat inilah yang dikuatkan An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Baca juga: Pasang Susuk Hukumnya Dosa Besar, Ini Alasannya 

Di antara dalil yang mendukung pendapat kedua adalah firman Allah Subhanahu wa ta'ala yang artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah suatu kotoran.' Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari Al Mahidh."

Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa makna Al Mahidh mencakup masa haid atau tempat keluarnya haid. Tempat keluarnya haid adalah kemaluan. Selama masa haid, melakukan hubungan intim hukumnya haram. (As-Syarhul Mumthi’, 1/477)

Ibnu Qudamah mengatakan, "Ketika Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi tempat keluarnya darah, ini dalil bahwa selain itu, hukumnya boleh." (Al-Mughni, 1/243)

Baca juga: Sholat di Raudhah, Menag Berdoa Jamaah Dunia Bisa Kembali ke Tanah Suci 

Kemudian ada juga hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang menjelaskan ketika para sahabat menanyakan tentang istri mereka pada saat haid. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda, "Lakukanlah segala sesuatu (dengan istri kalian) kecuali nikah." (HR Muslim: 302)

Baca juga: 20 Nama Anak Laki-Laki Berawalan Huruf Y, Bermakna Berkah hingga Kaya Raya 

Ketika menjelaskan hadis ini, At-Thibi mengatakan, "Makna kata 'nikah' dalam hadis ini adalah hubungan intim." (Aunul ma’bud, 1/302)

Hubungan intim disebut dengan nikah karena nikah merupakan sebab utama dihalalkannya hubungan intim. Itulah beberapa cara memuaskan suami ketika istri sedang haid yang diterangkan oleh Mami Vena.

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Kisah Mualaf Soraya Larasati, Dapat Hidayah Islam Usai sang Ayah Sholat Tahajud 

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini