Share

Buya Yahya Ungkap Hukum Menceraikan Istri yang Sedang Hamil, Boleh atau Haram?

Intan Afika Nuur Aziizah, Jurnalis · Rabu 09 Februari 2022 10:10 WIB
https: img.okezone.com content 2022 02 09 330 2544398 buya-yahya-ungkap-hukum-menceraikan-istri-yang-sedang-hamil-boleh-atau-haram-jM6canVpMv.jpg Buya Yahya mengungkap hukum menceraikan istri yang sedang hamil. (Foto: YouTube Al Bahjah TV)
A A A

PENGASUH Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya menjelaskan hukum menceraikan istri yang sedang hamil menurut syariat Islam. Ia mengatakan, seorang suami yang menceraikan istrinya tanpa alasan yang syari hukumnya haram.

Buya Yahya menerangkan, alasan syari yang dimaksud adalah melakukan tindakan-tindakan yang melanggar ajaran Islam, tidak patuh, dan fasik; maka sang istri boleh saja diceraikan. Namun jika tidak ada rambu-rambu agama Islam yang dilanggar, maka haram hukumnya menceraikan istri.

Baca juga: Kisah Lucu Abu Nawas Menangkap Harimau Berjenggot Genit yang Menggoda Istrinya 

"Seorang suami menceraikan istrinya tanpa ada alasan adalah haram dan dosa di hadapan Allah Subhanahu wa ta'ala, tanpa ada alasan yang syari," papar Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Rabu (9/2/2022).

Sementara hukum menceraikan istri yang sedang hamil adalah boleh, apabila memang ditemukan perkara yang fatal. Pasalnya, talak yang haram terjadi jika dijatuhkan kepada istri yang sedang haid dan saat istri suci setelah digauli.

"Talak ada dua bid'i dan sunni. Talak bid'i (haram) hanya ada dua yaitu waktu haid ataupun suci sudah digauli. Kemudian setelahnya adalah sunni. Karena hamil adalah bukan haid, bukan suci, maka bukan termasuk talak bid'i," terang Buya Yahya.

Baca juga: Waspada! Percaya Ramalan dan Dukun, Sholat Tidak Diterima 40 Hari 

Lebih lanjut ia menegaskan sang suami boleh menceraikan istrinya yang sedang hamil jika memang wanita tersebut layak diceraikan. Namun perlu diingat, suami tersebut tetap memiliki tanggung jawab sebagai seorang ayah kepada anaknya jika sudah lahir nanti.

"Intinya, jika seorang laki-laki menemukan istrinya layak diceraikan di waktu hamil, cerailah. Tapi, harus tahu bahwasanya kewajiban untuk mengurusi anak adalah tetap sang bapak," tambah Buya Yahya.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Meski demikian, ia lebih menganjurkan Muslimin untuk tidak mudah mengucapkan cerai. Sebab, biasanya konflik terjadi karena adanya salah paham hingga menjadi pertengkaran.

Baca juga: Bacaan Zikir Pagi Hari Ini, Rabu 9 Februari 2022M/8 Rajab 1443H 

Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini, Rabu 9 Februari 2022M/8 Rajab 1443H 

Menurut Buya Yahya, konflik tersebut masih bisa diselesaikan dengan kepala dingin, seperti berdiskusi dan saling berlapang dada menerima keadaan. Tentunya hidup akan menjadi sangat indah apabila bisa saling memaafkan, baik memaafkan orang lain maupun memaafkan diri sendiri.

"Peringatan terakhir jangan gampang main cerai dan cerai-menceraikan. Sebab, kita perlu ada diskusi, cari penengah. Kadang-kadang salah paham saja. Kalau dibiarkan salah paham, jadi salah beneran. Lebih baik dibenarkan pemahamannya, diskusi yang baik sehingga damai," pungkas Buya Yahya.

Wallahu a'lam bishawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini