PENGASUH Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya menjelaskan hukum menceraikan istri yang sedang hamil menurut syariat Islam. Ia mengatakan, seorang suami yang menceraikan istrinya tanpa alasan yang syari hukumnya haram.
Buya Yahya menerangkan, alasan syari yang dimaksud adalah melakukan tindakan-tindakan yang melanggar ajaran Islam, tidak patuh, dan fasik; maka sang istri boleh saja diceraikan. Namun jika tidak ada rambu-rambu agama Islam yang dilanggar, maka haram hukumnya menceraikan istri.
Baca juga: Kisah Lucu Abu Nawas Menangkap Harimau Berjenggot Genit yang Menggoda Istrinya
"Seorang suami menceraikan istrinya tanpa ada alasan adalah haram dan dosa di hadapan Allah Subhanahu wa ta'ala, tanpa ada alasan yang syari," papar Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Rabu (9/2/2022).
Sementara hukum menceraikan istri yang sedang hamil adalah boleh, apabila memang ditemukan perkara yang fatal. Pasalnya, talak yang haram terjadi jika dijatuhkan kepada istri yang sedang haid dan saat istri suci setelah digauli.
"Talak ada dua bid'i dan sunni. Talak bid'i (haram) hanya ada dua yaitu waktu haid ataupun suci sudah digauli. Kemudian setelahnya adalah sunni. Karena hamil adalah bukan haid, bukan suci, maka bukan termasuk talak bid'i," terang Buya Yahya.
Baca juga: Waspada! Percaya Ramalan dan Dukun, Sholat Tidak Diterima 40 Hari
Lebih lanjut ia menegaskan sang suami boleh menceraikan istrinya yang sedang hamil jika memang wanita tersebut layak diceraikan. Namun perlu diingat, suami tersebut tetap memiliki tanggung jawab sebagai seorang ayah kepada anaknya jika sudah lahir nanti.
"Intinya, jika seorang laki-laki menemukan istrinya layak diceraikan di waktu hamil, cerailah. Tapi, harus tahu bahwasanya kewajiban untuk mengurusi anak adalah tetap sang bapak," tambah Buya Yahya.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya