Share

Muhammadiyah Tegaskan Haji Metaverse Tidak Sah, Ini Alasannya

Tim Okezone, Jurnalis · Kamis 10 Februari 2022 16:31 WIB
https: img.okezone.com content 2022 02 10 614 2545304 muhammadiyahtegaskan-haji-metaverse-tidak-sah-ini-alasannya-BxWAZO8fMz.jpg Muhammadiyah menegaskan haji metaverse tidak sah. (Foto: Reuters)
A A A

SEKRETARIS Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Ustadz Faozan Amar turut memberi tanggapan terkait proyek pengalaman haji melalui metaverse. Ia menegaskan haji metaverse tidak sah.

"Ibadah haji merupakan ibadah yang memadukan unsur maliyah (harta), ruhaniyah (jiwa), dan jasmaniyah (fisik). Karena itu syarat melaksanakan ibadah haji adalah istatha’ah, yaitu mampu (QS Ali Imran: 97)," jelas Ustadz Faozan Amar dalam keterangan resminya kepada Okezone, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: Heboh Haji Melalui Metaverse, MUI: Bila Menganggapnya Ibadah Maka Bid'ah Dholalah 

Baca juga: Bacaan Zikir Petang Hari Ini, Kamis 10 Februari 2022M/9 Rajab 1443H 

Ia melanjutkan, mampu (Istatha’ah) dimaknai dengan (1) Sehat jasmani dan rohani sehingga bisa menjalankan ibadah haji dengan sempurna. (2) Mampu secara biaya untuk sampai ke Makkah dan Madinah. (3) Mampu secara kuota yakni mendapatkan jatah waktu berhaji. (4) Mampu secara ilmu, sehingga dapat menjalankan ibadah sesuai tuntunan Al Quran dan sunah. (5) Aman dalam perjalanan dan saat beribadah dari wabah penyakit, seperti terhindar dari virus covid-19.

"Ibadah haji merupakan ibadah yang telah ditentukan waktu dan tempatnya, yakni pada bulan Dzulhijjah di kota suci Makkah dan Madinah, sehingga tidak bisa diganti dengan waktu dan tempat lain. Sebab di kedua tempat tersebut terdapat tempat untuk miqat, wukuf di Arafah, Sai, melempar jumrah, dan thawaf mengelilingi Kakbah yang tidak bisa tergantikan oleh tempat lain, sesuai dengan syariat ibadah haji," papar Ustadz Faozan Amar.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Oleh karena itu, tambah dia, haji melalui metaverse tidak sah, sebab tak memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan dalam syariat haji. Ibadah mahdhah tidak dapat dipindahkan ke dunia fiksi. Sehingga haji tidak sah dilakukan secara virtual di metaverse.

Baca juga: 10 Artis Cantik India Mantap Hijrah dan Berhijab, Tinggalkan Dunia Gemerlap 

Baca juga: Kisah Matinya Dajjal pada Akhir Zaman: Ditusuk oleh Nabi Isa dengan Tombak Emas hingga Meleleh 

"Namun jika haji metaverse dimaksud sebagai sarana wisata religi dan pembelajaran seperti anak kecil yang belajar manasik haji, maka boleh saja. Sehingga pada saat melaksanakan ibadah haji yang sebenarnya, diharapkan telah dapat memahaminya dengan baik dan benar," pungkasnya.

Wallahu a'lam bishawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini