SEKRETARIS Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Ustadz Faozan Amar turut memberi tanggapan terkait proyek pengalaman haji melalui metaverse. Ia menegaskan haji metaverse tidak sah.
"Ibadah haji merupakan ibadah yang memadukan unsur maliyah (harta), ruhaniyah (jiwa), dan jasmaniyah (fisik). Karena itu syarat melaksanakan ibadah haji adalah istatha’ah, yaitu mampu (QS Ali Imran: 97)," jelas Ustadz Faozan Amar dalam keterangan resminya kepada Okezone, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Heboh Haji Melalui Metaverse, MUI: Bila Menganggapnya Ibadah Maka Bid'ah Dholalah
Baca juga: Bacaan Zikir Petang Hari Ini, Kamis 10 Februari 2022M/9 Rajab 1443H
Ia melanjutkan, mampu (Istatha’ah) dimaknai dengan (1) Sehat jasmani dan rohani sehingga bisa menjalankan ibadah haji dengan sempurna. (2) Mampu secara biaya untuk sampai ke Makkah dan Madinah. (3) Mampu secara kuota yakni mendapatkan jatah waktu berhaji. (4) Mampu secara ilmu, sehingga dapat menjalankan ibadah sesuai tuntunan Al Quran dan sunah. (5) Aman dalam perjalanan dan saat beribadah dari wabah penyakit, seperti terhindar dari virus covid-19.
"Ibadah haji merupakan ibadah yang telah ditentukan waktu dan tempatnya, yakni pada bulan Dzulhijjah di kota suci Makkah dan Madinah, sehingga tidak bisa diganti dengan waktu dan tempat lain. Sebab di kedua tempat tersebut terdapat tempat untuk miqat, wukuf di Arafah, Sai, melempar jumrah, dan thawaf mengelilingi Kakbah yang tidak bisa tergantikan oleh tempat lain, sesuai dengan syariat ibadah haji," papar Ustadz Faozan Amar.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya