Share

Hukum Menahan Kentut ketika Sholat, Membuat Batal atau Tetap Sah?

Intan Afika Nuur Aziizah, Jurnalis · Senin 14 Februari 2022 18:38 WIB
https: img.okezone.com content 2022 02 14 330 2546933 hukum-menahan-kentut-ketika-sholat-membuat-batal-atau-tetap-sah-ZXKz6pwSDq.jpg Ilustrasi sholat. (Foto: Reuters)
A A A

USTADZ Ammi Nur Baits ST BA mengungkap hukum menahan kentut ketika sholat. Ya, biasanya seseorang akan memilih menahan kentut demi melanjutkan sholatnya meski pikirannya kerap terganggu. Lantas, apakah sholatnya sah?

Mengutip keterangan ulama Ash-Shan'ani, Ustadz Ammi Nur Baits mengatakan bahwa hukum menahan kentut ketika sholat terbagi menjadi dua. Pertama, menahan kentut yang dorongannya kuat hingga wajahnya memerah. Kondisi ini termasuk kategori sholat sambil menahan buang air dan dianggap batal.

Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini, Senin 14 Februari 2022M/13 Rajab 1443H 

"Maka kalau kondisinya seperti ini batal sholatnya. Masuk kategori sholat sambil menahan ingin buang air," ujar Ustadz Ammi Nur Baits, dikutip dari Instagram @amminurbaits, Senin (14/2/2022).

Kedua, menahan kentut yang dorongannya ringan. Kebanyakan orang mungkin kerap mengalami hal ini. Dijelaskan oleh Ustadz Ammi, jika kentut tersebut hilang ketika ditahan dalam waktu singkat, maka sholatnya masih dianggap sah.

Baca juga: Masya Allah, Begini Wujud Hajar Aswad ketika Di-Zoom 4.000 Kali 

"Ketika mau keluar, ditahan sebentar sudah hilang. Yang seperti ini sholatnya tetap sah. Mungkin bagian ini yang sering di antara kita melakukannya," tuturnya.

Ustadz Ammi juga mengatakan seharusnya seorang mukmin tidak memulai sholatnya jika merasa ingin kentut, buang air kecil, atau buang air besar. Selesaikan hajat terlebih dahulu, lalu berwudhu, kemudian sholat dengan khusyuk hati dan anggota badannya agar tetap konsentrasi sholatnya.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda, "Tidak ada sholat ketika makanan sudah dihidangkan atau sambil menahan dua hadas." (HR Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud)

Maksud dua hadas adalah keinginan buang hajat, baik kencing atau buang air besar. Kentut memiliki makna yang sama dengan dua hal itu. Sebab kentut jika dorongannya sangat kuat akan sangat mengganggu orang yang sholat sebagaimana buang air besar atau kencing (Fatwa Imam Ibnu Baz).

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Jadi Mualaf, Gadis Cantik Italia Ini Sekarang Ahli Bahasa Arab dan Budaya Islam 

Baca juga: Hari Valentine Menurut Islam, Benarkah Haram? Ini Kata Buya Yahya 

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini