Share

Nonton Infotainment saat Puasa Ramadhan, Ini Hukumnya Menurut Syariat

Tim Okezone, Jurnalis · Kamis 17 Februari 2022 09:09 WIB
https: img.okezone.com content 2022 02 17 330 2548529 nonton-infotainment-saat-puasa-ramadhan-ini-hukumnya-menurut-syariat-VNBuEGXJso.jpg Ilustrasi hukum menonton tayangan infotainment saat puasa Ramadhan. (Foto: Shutterstock)
A A A

BULAN Ramadhan 1443H/2022M tinggal menghitung hari. Berbagai persiapan pun harus dilakukan agar ibadah puasa yang dilakukan nanti jadi mendatangkan pahala besar. Salah satunya tidak menonton tayangan infotainment. Benarkah demikian?

Infotainment adalah tayangan kabar dan gosip terbaru seputar kehidupan para selebritas. Acara ini kental dengan konten gosip atau ghibah yang bisa mengurangi pahala orang berpuasa.

Baca juga: Abu Nawas Kejatuhan 100 Keping Perak saat Berdoa, Kok Malah Tetangganya Marah-Marah? 

Dikutip dari nu.or.id, Imam Nawawi dalam kitab 'Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab' menyebut orang yang berghibah saat puasa telah melakukan perbuatan maksiat. Meski demikian, puasanya tidak batal. Pendapat Imam Nawawi senada dengan sejumlah ulama seperti Imam Malik, Abu Hanifah, dan Ahmad.

Namun, berbeda dengan Imam Al Awza'i yang menyebut berghibah membatalkan puasa. Dalam pendapatnya, orang yang berghibah wajib mengganti puasa karena telah batal. Pendapat itu disandarkan pada empat hadis yaitu:

Baca juga: Ashabul Kahfi Tertidur 300 Tahun di Dalam Gua, Ini Faedahnya Menurut Ustadz Adi Hidayat 

Pertama: Hadis dari Abu Hurairah bahwasannya Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda, "Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatannya, maka Allah tidak peduli ia telah meninggalkan makan dan minumnya." (HR Bukhari)

Kedua: Masih hadis dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda, "Berapa banyak orang yang berpuasa tidak mendapat pahala puasa kecuali hanya lapar dan haus. Berapa banyak orang yang bangun malam tidak mendapat pahala kecuali hanya bangun malam." (HR An-Nasai dan Ibnu Majah dalam sunan keduanya. Imam Al-Hakim dalam Mustadrak-nya berkata hadis ini sahih atas syarat Imam Bukhari)

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Ketiga: Masih dari Abu Hurairah juga, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda, "Puasa bukan sekadar menahan diri dari makan dan minum saja, puasa adalah menahan diri dari perkataan sia-sia dan keji." (HR Baihaqi dan Al-Hakim)

Baca juga: Bacaan Zikir Pagi Hari Ini, Kamis 17 Februari 2022M/16 Rajab 1443H 

Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini, Kamis 17 Februari 2022M/16 Rajab 1443H 

Keempat: Pendapat Imam Al Awza’i disandarkan pada hadis yang artinya, "Lima hal yang menyebabkan batalnya puasa yaitu gibah, mengadu domba, berdusta, ciuman, dan sumpah palsu."

Namun, mayoritas ulama berpendapat keempat hadis tersebut menerangkan perkara yang mengurangi kesempurnaan puasa, bukan hal yang membatalkan puasa. Jadi, ghibah atau menonton tayangan infotainment tidak membatalkan puasa, tapi mengurangi pahala puasa.

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Segera Bayar Utang Puasa, Simak 5 Caranya yang Tepat 

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini