SEJUMLAH jamaah haji atau umrah ketika datang ke Tanah Suci biasanya mewakafkan mushaf atau kitab suci Alquran untuk Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Hal ini dikarenakan agar mushaf yang mereka tinggalkan dapat dibaca oleh jamaah lain serta berharap mendapat tambahan pahala.
Ketua Komunitas Dai Daiah Indonesia Ustadz Mahfud Said menuturkan bahwa mewakafkan mushaf atau Alquran ke masjid apalagi ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi hukumnya sunah. Lalu memiliki keutamaan yang paling utama dibanding amalan lainnya.
Baca juga: Bacaan Surat Al Kahfi Lengkap 110 Ayat Terjemahan Indonesia, Buka di Alquran Digital Okezone
"Karena wakaf Alquran akan terus mengalir, bahkan hingga pewakaf sudah meninggal," ujarnya saat berbincang dengan MNC Portal beberapa waktu lalu.
Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
"Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah segala amalannya, kecuali dari tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak salih yang mendoakannya." (HR Muslim)
Baca juga: 4 Manfaat Membaca Surat Al Kahfi di Hari Jumat, Salah Satunya Terlindungi dari Fitnah Dajjal
"Wakaf adalah termasuk amalan yang terus mengalir (hingga mati)," kata Ustadz Mahfud Said.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya