Share

Hukuman Dunia dan Akhirat bagi Orang yang Sengaja Berbuka di Siang Hari Bulan Ramadan

Hantoro, Jurnalis · Jum'at 08 April 2022 13:25 WIB
https: img.okezone.com content 2022 04 08 330 2575488 hukuman-dunia-dan-akhirat-bagi-orang-yang-sengaja-berbuka-di-siang-hari-bulan-ramadan-EjSwhCguJi.jpg Ilustrasi hukuman dunia dan akhirat bagi orang yang sengaja berbuka di siang hari bulan Ramadan. (Foto: Shutterstock)
A A A

HUKUMAN dunia dan akhirat bagi orang yang sengaja berbuka di siang hari bulan Ramadan sangat penting diketahui semua Muslim. Sebab sama-sama diketahui masih sering ditemui ada orang-orang tidak melakukan ibadah wajib ini atau sengaja membatalkannya. Padahal, mereka termasuk golongan yang diwajibkan berpuasa, tidak memiliki halangan apa pun.

Dikutip dari Rumaysho, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menjelaskan ada peringatan untuk orang-orang yang masih saja enggan menahan lapar dan dahaga di bulan puasa. Terdapat sebuah kisah dari sahabat Abu Umamah Al Bahili radhiyallahu ‘anhu. Beliau menuturkan mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Baca juga: Tata Cara Sholat Jenazah Laki-Laki, Catat Ya! 

"Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, 'Naiklah.' Lalu kukatakan, 'Sesungguhnya aku tidak mampu.' Kemudian keduanya berkata, 'Kami akan memudahkanmu.' Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu aku bertanya, 'Suara apa itu?' Mereka menjawab, 'Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.'

Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku (Abu Umamah) bertanya, 'Siapakah mereka itu?' Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, 'Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya'." (HR An-Nasa'i dalam Al Kubra, sanadnya shahih. Lihat Shifat Shaum Nabi, halaman 25)

Baca juga: Bacaan Surat Yasin 83 Ayat: Bahasa Arab, Indonesia, Keutamaannya yang Sangat Besar 

Lihatlah siksaan bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja dalam hadis ini, maka bagaimana lagi dengan orang yang enggan berpuasa sejak awal Ramadan dan tidak pernah berpuasa sama sekali.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Hukum Puasa Ramadan

Puasa Ramadan hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang baligh (dewasa), berakal, dalam keadaan sehat, dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/perjalanan jauh). Penjelasan bahwa puasa Ramadan wajib yaitu firman Allah Subhanahu wa ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS Al Baqarah: 183)

Baca juga: 6 Artis yang Khatam Alquran Berkali-kali, Salah Satunya saat di Penjara 

Hal ini dapat dilihat pula pada pertanyaan seorang Arab Badui kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang badui ini datang menemui Nabi dalam keadaan berambut kusut, kemudian dia berkata kepada Nabi, "Beritahukan aku mengenai puasa yang Allah wajibkan kepadaku."

Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

شَهْرَ رَمَضَانَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا

"(Puasa yang wajib bagimu adalah) puasa Ramadan. Jika engkau menghendaki untuk melakukan puasa sunah (maka lakukanlah)." (HR Bukhari)

Baca juga: Humor Abu Nawas: Tunjuk Titik Tengah Bumi Cuma Bermodal Tongkat, Raja pun Kalah! 

Kaum muslimin juga telah sepakat tentang wajibnya puasa ini dan sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu seseorang akan kafir jika mengingkari wajibnya hal ini. Puasa Ramadan tidak gugur bagi orang yang telah dibebani syariat kecuali apabila terdapat ‘udzur (halangan).

Di antara ‘udzur sehingga mendapatkan keringanan dari agama ini untuk tidak berpuasa adalah orang yang sedang bepergian jauh (safar), sedang sakit, orang yang sudah berumur lanjut (tua renta) dan khusus bagi wanita apabila sedang dalam keadaan haidh, nifas, hamil atau menyusui (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, II/89, 118-127).

Wallahu a'lam bishawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini