Share

Hukum dan Denda Sengaja Hubungan Intim saat Puasa

Hantoro, Jurnalis · Selasa 19 April 2022 13:01 WIB
https: img.okezone.com content 2022 04 19 330 2581448 hukum-dan-denda-sengaja-hubungan-intim-saat-puasa-CDEla9xNkV.jpg Ilustrasi hukum dan denda sengaja hubungan intim saat puasa. (Foto: Freepik)
A A A

HUKUM dan denda sengaja Hubungan Intim saat puasa ternyata sangat ingin diketahui banyak orang. Pasalnya, hubungan intim suami istri hukum asalnya halal, bahkan bisa bernilai pahala. Tapi ketika puasa, berhubungan intim menjadi terlarang, bahkan bisa menjadikan puasa seorang muslim batal.

Dikutip dari laman Rumaysho, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menerangkan bahwa dikarenakan kehormatan bulan Ramadan, pelanggaran hubungan intim suami istri akan dijatuhi hukuman yang berat dalam kafarah.

Baca juga: Ini Penjelasan Ilmiah Bulan Ramadan Terjadi 2 Kali dalam Setahun pada 2030 

Baca juga: Humor Abu Nawas: Dikasih Jabatan Tinggi Malah Pura-Pura Gila, Alasannya Bikin Ngakak! 

Berdasarkan dalil sahih, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ »

"Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, 'Wahai Rasulullah, celaka aku.' Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, 'Apa yang terjadi padamu?' Pria tadi lantas menjawab, 'Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.' Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, 'Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?' Pria tadi menjawab, 'Tidak.' Lantas Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, 'Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?' Pria tadi menjawab, 'Tidak.' Lantas Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, 'Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?' Pria tadi juga menjawab, 'Tidak.' Abu Hurairah berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, 'Di mana orang yang bertanya tadi?' Pria tersebut lantas menjawab, 'Ya, aku.' Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, 'Ambillah dan bersedakahlah dengannya.' Kemudian pria tadi mengatakan, 'Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat Kota Madinah dari keluargaku.' Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, 'Berilah makanan tersebut pada keluargamu'." (HR Bukhari Nomor 1936 dan Muslim 1111)

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Adapun denda atau kafarat yang harus dikeluarkan jika telanjur berhubungan intim suami istri saat puasa adalah dengan urutan sebagai berikut:

1. Membebaskan seorang budak mukmin yang bebas dari cacat.

2. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.

3. Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud makanan.

Apabila orang yang melakukan jimak di siang hari bulan Ramadan tidak mampu melaksanakan kafarat tersebut, maka kafarat itu tidaklah gugur, namun tetap wajib baginya sampai dia mampu.

Hal ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan bentuk utang-piutang dan hak-hak yang lain. Demikian keterangan dari Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7:224.

Wallahu a'lam bishawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini