Share

Pernah Meninggalkan Sholat Fardhu, Wajibkah Menggantinya?

Tim Okezone, Jurnalis · Selasa 07 Juni 2022 20:07 WIB
https: img.okezone.com content 2022 06 07 330 2607260 pernah-meninggalkan-sholat-fardhu-wajibkah-menggantinya-JtJKhnFkG8.jpg Ilustrasi sholat fardhu. (Foto: Arif Julianto/Okezone)
A A A

MUNCUL pertanyaan di kalangan masyarakat perihal ibadah sholat fardhu. Apabila pernah meninggalkan sholat fardhu, apakah wajib menggantinya? Simak jawabannya berikut ini.

Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, sholat adalah amal ibadah yang wajib dijalankan semua umat Islam dalam kondisi apa pun. Berdosa apabila secara sengaja meninggalkan sholat lima waktu dan diwajibkan untuk melakukan pertobatan kepada Allah Subhanahu wa ta'ala.

Baca juga: Idul Adha 1443H Berpotensi Beda Hari, Ini Imbauan MUI 

Apabila tobatnya diterima, maka Allah Subhanahu wa ta'ala akan menghapus dosanya, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu alaihi wassallam yang artinya: "Orang yang bertobat dan dosanya seperti orang yang tidak mempunyai dosa lagi."

Dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di buku 'Tanya Jawab Agama Jilid I' ditegaskan bahwa belum ditemukan keterangan di dalam Alquran maupun Hadis tentang kewajiban melunasi sholat yang pernah ditinggalkan.

Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini Selasa 7 Juni 2022M/7 Dzulqa'dah 1443H 

Berbeda dengan meninggalkan ibadah puasa dan haji yang dapat dilunasi di lain waktu. Bila tidak mampu, puasa dapat ditebus dengan membagi makanan kepada fakir miskin, dasarnya Surat Al Baqarah Ayat 184. Sementara haji bisa digantikan oleh anaknya, berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari.

Mengenai membayar utang sholat fardhu, tidak ada dalil yang eksplisit menyebutkan bahwa seseorang harus melunasi sholat dengan melakukan salat sebanyak yang pernah ditinggalkan.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sholat termasuk ibadah mahdlah yang dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan Alquran dan As-Sunah, tidak dapat pula diqiyaskan dengan menyahur utang puasa dan haji.

Dengan demikian, jika pernah meninggalkan sholat fardhu, maka langkah yang ditempuh ialah bertobat kepada Allah Subhanahu wa ta'ala dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Kemudian berdoa kepada Allah Ta'ala agar tobatnya diterima dan seluruh dosanya dihapus.

Allahu a'lam bisshawab.

Baca juga: Ustadz Adi Hidayat Ungkap Eril Pernah Tanya soal Air dan Kekuasaan Allah Ta'ala 

Baca juga: 4 Sunah Berpahala Besar Sebelum Tidur, Salah Satunya soal Posisi Berbaring 

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini