MUNCUL pertanyaan di kalangan masyarakat perihal ibadah sholat fardhu. Apabila pernah meninggalkan sholat fardhu, apakah wajib menggantinya? Simak jawabannya berikut ini.
Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, sholat adalah amal ibadah yang wajib dijalankan semua umat Islam dalam kondisi apa pun. Berdosa apabila secara sengaja meninggalkan sholat lima waktu dan diwajibkan untuk melakukan pertobatan kepada Allah Subhanahu wa ta'ala.
Baca juga: Idul Adha 1443H Berpotensi Beda Hari, Ini Imbauan MUI
Apabila tobatnya diterima, maka Allah Subhanahu wa ta'ala akan menghapus dosanya, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu alaihi wassallam yang artinya: "Orang yang bertobat dan dosanya seperti orang yang tidak mempunyai dosa lagi."
Dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di buku 'Tanya Jawab Agama Jilid I' ditegaskan bahwa belum ditemukan keterangan di dalam Alquran maupun Hadis tentang kewajiban melunasi sholat yang pernah ditinggalkan.
Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini Selasa 7 Juni 2022M/7 Dzulqa'dah 1443H
Berbeda dengan meninggalkan ibadah puasa dan haji yang dapat dilunasi di lain waktu. Bila tidak mampu, puasa dapat ditebus dengan membagi makanan kepada fakir miskin, dasarnya Surat Al Baqarah Ayat 184. Sementara haji bisa digantikan oleh anaknya, berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari.
Mengenai membayar utang sholat fardhu, tidak ada dalil yang eksplisit menyebutkan bahwa seseorang harus melunasi sholat dengan melakukan salat sebanyak yang pernah ditinggalkan.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya