Share

PN Surabaya Kabulkan Nikah Beda Agama, KH Cholil Nafis: Demi Martabat Bangsa Sebaiknya Ditinjau Ulang

Tim Okezone, Jurnalis · Kamis 23 Juni 2022 14:12 WIB
https: img.okezone.com content 2022 06 23 614 2616798 pn-surabaya-kabulkan-nikah-beda-agama-kh-cholil-nafis-demi-martabat-bangsa-sebaiknya-ditinjau-ulang-CjPlbIpIOM.jpg KH Cholil Nafis memberi nasihat terkait PN Surabaya kabulkan pernikahan beda agama. (Foto: Dok Sindonews/Istimewa)
A A A

KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis memberikan tanggapan terkait kasus keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama dari pasangan RA dan EDS. Ia meminta adanya peninjauan ulang (judicial review) terhadap putusan tersebut.

Diketahui bahwa permohonan pernikahan beda agama itu dikabulkan pada 26 April 2022. Kemudian tercantum dalam penetapan nomor 916/Pdt.P/2022/PN/Sby.

Baca juga: PN Surabaya Kabulkan Pernikahan Beda Agama, MUI: Bertentangan dengan Aturan Negara 

"Demi martabat bangsa dan kehormatan manusia sebaiknya putusan tersebut ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan," ungkap KH Cholil Nafis, dikutip dari mui.or.id, Kamis (23/6/2022).

Ia menilai putusan PN Surabaya itu cenderung tekstual dalam menafsirkan keabsahan dari perkawinan pasangan yang berbeda agama.

Baca juga: Kisah Ibu Rumah Tangga Hafal 30 Juz Alquran dalam 78 Hari: Kuncinya Bersihkan Hati, Perbanyak Istighfar 

"Padahal di Undang-Undang Nomor 1 itu (UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 bulir 1) pernikahan sah sesuai dengan ajaran masing-masing. Sedangkan kebenarannya itu melalui lembaga agama," jelasnya.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Berdasarkan hal itu, KH Cholil Nafis menegaskan bahwa pernikahan beda agama tidak sah, baik secara ketatanegaraan maupun dalam ajaran agama.

Dirinya tidak ingin putusan serupa juga terjadi di tempat lain. Menurut KH Cholil Nafis, keputusan tersebut dapat merusak martabat manusia dan mengakibatkan silsilah manusia menjadi tidak jelas.

Baca juga: Putra Raja Salman, Muslim Pertama Baca Quran di Luar Angkasa 

"Ini merusak martabat manusia karena sesuatu yang tidak sah dicatatkan. Padahal, masyarakat dengan dicatat persepsinya perkawinan itu sah," tukas kiai Cholil menerangkan.

Allahu a'lam bisshawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini