Share

Tampil Nyentrik, Ahmad Dhani Pakai Blangkon saat Jalani Sidang

Sarah Hutagaol, Okezone · Senin 23 April 2018 16:19 WIB
https: img.okezone.com content 2018 04 23 33 1890377 tampil-nyentrik-ahmad-dhani-pakai-blangkon-saat-jalani-sidang-3GqmJQEnBh.jpg Ahmad Dhani (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani menghadiri sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Senin (23/4/2018).

Jika minggu lalu penampilan mantan suami Maia Estianty ini mencuri perhatian dengan kaos uniknya, kini pakaian yang dikenakannya juga turut mengundang perhatian.

Pada sidang yang beragendakan eksepsi atau pembacaan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Dhani mengenakan setelan jas yang dilengkapi oleh dasi, dan juga blangkon yang menutupi kepalanya.

 Ahmad Dhani

(Baca Juga: Intip Serunya Foto Prewedding Raditya Dika dan Anissa Aziza)

(Baca Juga: Korban PHP Daus Mini Akhirnya Angkat Bicara)

Jalani Sidang Perdana, Ahmad Dhani Ditemani Al dan Dul

Ketika ditanya oleh awak media mengenai penampilannya kali ini, ayah dari Al, El dan Dul tersebut menjawab kalau pakaian yang dikenakan bertujuan untuk membuat dirinya semakin keren.

"Alasannya karena keren saja. Blangkon, jas, dasi," ujar Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).

Ahmad Dhani membacakan eksepsinya secara lisan. Ia menyatakan bahwa dalam kurun waktu 8 tahun, dirinya tidak pernah menuliskan tweet yang merendahkan agama dan suku oranglain.

 Berkacamata Hitam, Ahmad Dhani Nyoblos di TPS 25 Pondok Pinang

"Pada intinya, dari ribuan tweet saya dari 2010, tidak ada tweet saya yang merendahkan suku lain atau agama lain. Kalau boleh ada pemeriksaan lagi, dari tweet saya dari 2010 hingga saat ini, tidak ada tweet saya yang merendahkan, tidak hanya menghina, merendahkan saja enggak ada. Saya tidak pernah merendahkan suku lain atau agama lain," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika mantan suami Maia Estianty tersebut menuliskan tweet pada akun Twitter pribadinya yang membahas mengenai penista agama.

"Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP," tulis Ahmad Dhani.

Oleh karena itu, Ahmad Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian dengan pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Ia pun terancam 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(aln)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini