PEMBAGIAN warisan menurut Islam wajib diketahui setiap Muslim. Tujuannya agar tidak ada hak atau kewajiban yang terlewat ketika menjalankannya. Adapun hukum harta waris yang paling baik dan adil sebagaimana diajarkan Islam dalam kitab suci Alquran dan hadis.
Sejatinya pembagian harta warisan memang seringkali menjadi masalah di dalam suatu keluarga. Maka sebagai seorang muslim, pembagian harta waris harus mengikuti aturan dan hukum syariah yang telah dijelaskan dalam ajaran Islam.
Baca juga: Arti Mimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal Menurut Islam
Dalam Islam, pembagian harta waris ini merupakan kewajiban yang dibebankan kepada ahli waris sesuai bagiannya masing-masing. Lantas, apa saja ketentuan dalam pembagian harta waris menurut Islam?
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa suatu keluarga itu pasti berhak mengambil harta waris. "Kedua orangtua dari suami, suami, istri, anak-anak, itu semua yang berhak mendapat harta warisan. Tapi jika ada di salah satu keluarga yang bukan Muslim (agama lain), maka dia tidak boleh mendapatkan harta waris," ujarnya, seperti dikutip dari kanal YouTube Audio Dakwah, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Surat Al Insyiqaq untuk Ibu Hamil, Benarkah Ada Tuntunannya?
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala yang berkaitan dengan hukum pembagian harta waris bagi setiap Muslim:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya: "Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semua perempuan yang berjumlah lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS An-Nisa: 11)
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya