Share

Tata Cara Sholat Jenazah Perempuan dan Bacaannya

Hantoro, Jurnalis · Rabu 06 Oktober 2021 14:20 WIB
https: img.okezone.com content 2021 10 06 616 2482125 tata-cara-sholat-jenazah-perempuan-dan-bacaannya-U84ZYZUlMA.jpg Ilustrasi tata cara sholat jenazah perempuan dan bacaannya. (Foto: Sindonews)
A A A

TATA cara sholat jenazah perempuan dan bacaannya ternyata cukup banyak ingin diketahui kaum Muslimin. Ini supaya mereka bisa dengan tepat mengerjakannya ketika turut mensholatkan jenazah perempuan.

Dikutip dari laman Muslim.or.id, Rabu (6/10/2021), Ustadz Yulian Purnama SKom menerangkan bahwa sholat jenazah hukumnya fardhu kifayah berdasarkan keumuman perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mensholati jenazah seorang Muslim. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:

أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كان يُؤتى بالرجلِ الميتِ ، عليه الدين . فيسأل ( هل ترك لدَينه من قضاءٍ ؟ ) فإن حدث أنه ترك وفاءً صلَّى عليه . وإلا قال ( صلُّوا على صاحبِكم)

"Rasulullah Shallallahu’alaihi wassallam pernah didatangkan kepada beliau jenazah seorang lelaki. Lelaki tersebut masih memiliki utang. Maka beliau bertanya: 'Apakah ia memiliki harta peninggalan untuk melunasi utangnya?' Jika ada yang menyampaikan bahwa orang tersebut memiliki harta peninggalan untuk melunasi utangnya, maka Nabi pun menyolatkannya. Jika tidak ada, maka beliau bersabda: 'Sholatkanlah saudara kalian'." (HR Muslim Nomor 1619)

Baca juga: Tata Cara Memandikan Jenazah Sesuai Sunah Rasulullah 

Bahkan, dianjurkan sebanyak mungkin kaum Muslimin mensholatkan orang yang meninggal agar ia mendapatkan syafaat. Rasulullah Shallallahu’alaihi wassallam bersabda:

مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ

"Tidaklah seorang Muslim meninggal, lalu disholatkan oleh kaum Muslimin yang jumlahnya mencapai 100 orang, semuanya mendoakan untuknya, niscaya mereka bisa memberikan syafaat untuk si mayit." (HR Muslim Nomor 947)

Rasulullah Shallallahu’alaihi wassallam juga bersabda:

مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أرْبَعُونَ رَجُلا، لا يُشْرِكُونَ بِالله شَيْئاً إِلا شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيهِ

"Tidaklah seorang Muslim meninggal, lalu disholatkan oleh 40 orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun, kecuali Allah akan memberikan syafaat kepada jenazah tersebut dengan sebab mereka." (HR Muslim Nomor 948)

Baca juga: Tata Cara Mengkafani Jenazah Sesuai Tuntunan Rasulullah 

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Tata Cara Sholat Jenazah

1. Posisi berdiri

Imam berdiri sejajar dengan kepala jenazah laki-laki. Jika jenazahnya perempuan, imam berdiri di bagian tengahnya. Makmum berdiri di belakang imam. Sebagaimana dalam hadis Abu Ghalib:

قال العلاءُ بن زياد: يا أبا حمزةَ، هكذا كانَ يفعَلُ رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم؛ يُصلِّي على الجِنازة كصلاتِك، يُكبِّر عليها أربعًا، ويقومُ عند رأس الرَّجُلِ وعجيزةِ المرأة؟ قال: نعم

"Al ‘Ala bin Ziyad mengatakan: wahai Abu Hamzah (Anas bin Malik), apakah praktik Rasulullah Shallallahu’alaihi wassallam dalam sholat jenazah seperti yang engkau lakukan? Bertakbir tiga kali, berdiri di bagian kepala lelaki dan di bagian tengah wanita? Anas bin Malik menjawab: Iya." (HR Abu Dawud Nomor 3194, At Tirmidzi Nomor 1034, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud)

Baca juga: Tata Cara Sholat Ghaib Sendiri 

2. Jumlah shaf

Sebagian ulama menganjurkan untuk membuat tiga shaf (barisan) walaupun shaf pertama masih longgar. Berdasarkan hadis:

مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ ثَلَاثَةُ صُفُوفٍ فَقَدْ أَوْجَبَ

"Barang siapa yang mensholatkan jenazah dengan membuat tiga shaf, maka wajib baginya (mendapatkan ampunan)." (HR Tirmidzi Nomor 1028)

Ulama khilaf mengenai derajat hadis ini. Pokok permasalahannya adalah pada perawi bernama Muhammad bin Ishaq Al Qurasyi yang merupakan seorang mudallis, dan dalam hadis ini ia melakukan ‘an’anah. Ada pembahasan di antara para ulama mengenai ‘an’anah Ibnu Ishaq.

Wallahu a’lam, hadits ini lemah karena ‘an’anah Ibnu Ishaq. Sebagaimana Syekh Al Albani dalam Dha’if Al Jami‘ Nomor 5668 menyatakan hadits ini lemah.

Maka yang menjadi ibrah (hal yang diperhatikan) adalah banyaknya jumlah orang yang mensholati sebagaimana dalam hadis riwayat Muslim, bukan sekadar jumlah tiga shaf.

Baca juga: Doa Setelah Sholat Jenazah 

3. Jumlah takbir dan mengangkat tangan

Takbir sholat jenazah sebanyak empat kali. Ulama ijma akan hal ini. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu:

أنَّ رسولَ الله صلَّى الله عليه وسلَّم صلَّى على أَصْحمَةَ النجاشيِّ، فكبَّر عليه أربعًا

"Rasulullah Shallallahu’alaihi wassallam mensholati Ash-hamah An Najasyi, beliau bertakbir empat kali." (HR Bukhari Nomor 1334, Muslim 952)

Ulama ijma mengenai disyariatkannya mengangkat tangan untuk takbir yang pertama. Ibnu Mundzir mengatakan:

أجمَعوا على أنَّ المصلِّي على الجِنازَة يرفع يديه في أوَّل تكبيرة يُكبِّرها

"Ulama ijma bahwa orang yang sholat jenazah disyariatkan mengangkat tangan di takbir yang pertama." (Al Ijma, 44)

Namun mereka khilaf mengenai mengangkat tangan untuk takbir selainnya. Hal yang rajih, disunahkan mengangkat tangan dalam setiap takbir dalam sholat jenazah. Berdasarkan riwayat dari Nafi’ tentang Ibnu Umar radhiallahu’anhu, Nafi’ berkata:

كان يرفعُ يَديهِ في كلِّ تكبيرةٍ على الجِنازة

"Ibnu Umar radhiallahu’anhu mengangkat tangannya di setiap kali takbir dalam sholat jenazah." (HR Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf (11498), dihasankan Syekh Ibnu Baz dalam Ta’liq beliau terhadap Fathul Baari (3/227))

Juga dalam riwayat dari Ibnu Abbas:

أنَّه كان يرفعُ يَديهِ في تكبيراتِ الجِنازة

"Bahwasanya beliau biasa mengangkat kedua tangannya setiap kali takbir di sholat jenazah." (Dishahihkan Ibnu Hajar dalam Talkhis Al Habir, 2/291)

4. Tempat sholat jenazah

Sholat jenazah lebih utama dilakukan di luar masjid. Sebagaimana yang umum dilakukan di zaman Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wassallam. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ ، خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ ، وَكَبَّرَ أَرْبَعًا

"Rasulullah Shallallahu’alaihi wassallam mengumumkan kematian An Najasyi di hari ia wafat. Kemudian beliau keluar ke lapangan lalu menyusun shaf untuk sholat, kemudian bertakbir empat kali." (HR Bukhari Nomor 1245)

Namun, boleh juga dikerjakan di dalam masjid. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

وَاللهِ مَا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى سُهَيْلِ بْنِ بَيْضَاءَ وَأَخِيْهِ إِلَّا فِي الْمَسْجِدِ

"Demi, Allah! Tidaklah Nabi Shallallahu’alaihi wassallam mensholatkan jenazah Suhail bin Baidha’ dan saudaranya (Sahl), kecuali di masjid." (HR Muslim Nomor 973)

Baca juga: Sholat Jenazah Dianjurkan Sebanyak Mungkin Diikuti Jamaah Agar Dapat Syafaat Nabi 

Dibolehkan bagi orang yang belum sempat mensholatkan jenazah sebelum dikuburkan, lalu ia melakukan sholat jenazah di permakaman. Sebagaimana dalam riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma:

مَاتَ إِنْسَانٌ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ، فَمَاتَ بِاللَّيْلِ فَدَفَنُوهُ لَيْلًا، فَلَمَّا أَصْبَحَ أَخْبَرُوهُ فَقَالَ: «مَا مَنَعَكُمْ أَنْ تُعْلِمُونِي؟» قَالُوا: «كَانَ اللَّيْلُ فَكَرِهْنَا ـ وَكَانَتْ ظُلْمَةٌ ـ أَنْ نَشُقَّ عَلَيْكَ»، فَأَتَى قَبْرَهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ

"Seseorang yang biasa dikunjungi Rasulullah Shallallahu’alaihi wassallam telah meninggal. Ia meninggal di malam hari, maka ia pun dikuburkan di malam hari. Ketika pagi hari tiba, para sahabat mengabarkan hal ini kepada Rasulullah. Beliau pun bersabda: 'Apa yang menghalangi kalian untuk segera memberitahukan aku?' Para sahabat menjawab: 'Ketika itu malam hari, kami tidak ingin mengganggumu wahai Rasulullah.' Maka beliau pun mendatangi kuburannya dan sholat jenazah di sana." (HR Bukhari Nomor 1247)

Demikian juga dalam riwayat Muslim:

انْتَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى قَبْرٍ رَطْبٍ؛ فَصَلَّى عَلَيْهِ وَصَفُّوا خَلْفَهُ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا

"Rasulullah Shallallahu’alaihi wassallam pernah berhenti di sebuah kuburan yang masih basah. Ia sholat (jenazah) di sana dan menyusun shaf untuk sholat. Beliau bertakbir empat kali." (HR Muslim Nomor 954)

Baca juga: Sholat Gaib, Rasulullah Pernah Melakukan untuk Seorang Sahabat 

5. Tata cara sholat jenazah

Pertama, niat sholat jenazah. Niat adalah amalan hati tidak perlu dilafalkan.

Kedua, takbir yang pertama. Lalu membaca ta’awwudz kemudian Surah Al Fatihah. Berdasarkan keumuman hadis:

لا صلاةَ لِمَن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ

"Tidak ada sholat yang tidak membaca Al Fatihah." (HR Bukhari Nomor 756, Muslim 394)

Kemudian riwayat dari Thalhah bin Abdillah bin Auf, ia berkata:

صليتُ خلفَ ابنِ عبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهما على جِنازة، فقرَأَ بفاتحةِ الكتابِ، قال: لِيَعْلموا أنَّها سُنَّةٌ

"Aku sholat bermakmum kepada Ibnu Abbas radhiallahu’anhu dalam sholat jenazah. Beliau membaca Al Fatihah. Beliau lalu berkata: 'Agar mereka tahu bahwa ini adalah sunah (Nabi)'." (HR Bukhari Nomor 1335)

Tidak perlu membaca doa istiftah/iftitah sebelum Surah Al Fatihah.

Baca juga: Pahala Sholat Jenazah Dapat 1 Qirath Pahalanya Sebesar Gunung Uhud 

Ketiga, takbir yang kedua. Kemudian membaca salawat kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam. Berdasarkan hadis dari Abu Umamah Al Bahili radhiallahu’anhu:

أنَّ السُّنَّةَ في الصَّلاةِ على الجِنازة أن يُكبِّرَ الإمامُ، ثم يقرأَ بفاتحةِ الكتابِ- بعدَ التكبيرة الأولى- سِرًّا في نفْسِه، ثم يُصلِّيَ على النبيِّ صلَّى الله عليه وسلَّم، ويُخلِصَ الدُّعاءَ للميِّت في التكبيراتِ، لا يقرأُ فى شىءٍ منهنَّ، ثم يُسلِّم

"Bahwa sunnah dalam shalat jenazah adalah imam bertakbir kemudian membaca Al Fatihah (setelah takbir pertama) secara sirr (lirih), kemudian bersalawat kepada Nabi Shallallahu’alaihi wassallam, kemudian berdoa untuk mayit setelah beberapa takbir. Kemudian setelah itu tidak membaca apa-apa lagi setelah itu. Kemudian salam." (HR Asy Syafi’i dalam Musnad-nya Nomor 588, Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra Nomor 7209, dishahihkan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz Nomor 155)

Baca juga: Ini Nasab dan Kelahiran Nabi Muhammad, Umat Islam Wajib Tahu 

Keempat, takbir yang ketiga. Kemudian membaca doa untuk jenazah. Berdasarkan hadis Abu Umamah tersebut. Di antara doa yang bisa dibaca adalah:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ

"Ya Allah, berilah ampunan baginya dan rahmatilah dia. Selamatkanlah dan maafkanlah ia. Berilah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah ia dengan air, es, dan salju. Bersihkanlah dia dari kesalahannya sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya semula, istri yang lebih baik dari istrinya semula. Masukkanlah ia ke dalam surga, lindungilah ia dari azab kubur dan azab neraka." (HR Muslim Nomor 963)

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا

"Ya Allah, ampunilah orang yang hidup di antara kami dan orang yang telah mati, yang hadir dan yang tidak hadir, (juga) anak kecil dan orang dewasa, lelaki dan wanita di antara kami." (HR At Tirmidzi Nomor 1024, ia berkata: Hasan shahih)

Baca juga: Cerita Mantan Bandar Narkoba dan Pentolan Geng Motor Jadi Mualaf Berkat Sopir Taksi 

Kelima, takbir keempat. Kemudian diam sejenak atau boleh juga membaca doa untuk jenazah menurut sebagian ulama. Hal yang lebih utama adalah diam sejenak dan tidak membaca apa-apa sebagaimana zhahir dalam hadis Abu Umamah radhiallahu’anhu.

Keenam, salam. Sifat salamnya sebagaimana salam dalam sholat yang lain. Sebagaimana hadis Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu:

ثلاثُ خِلالٍ كان رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم يفعلهنَّ، ترَكَهنَّ النَّاسُ؛ إحداهنَّ: التسليمُ على الجِنازة مِثل التَّسليمِ في الصَّلاةِ

"Ada tiga perkara yang dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar melakukannya dan kemudian banyak ditinggalkan orang: Salah satunya salam di shalat jenazah semisal dengan salam dalam sholat yang lain." (HR Ath Thabrani Nomor 10022, dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz (162))

Salam dilakukan dua kali ke kanan dan ke kiri. Lalu yang merupakan rukun hanya salam ke kanan saja.

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: 10 Inspirasi Nama Anak Perempuan Islami Bermakna Cantik hingga Berhati Lembut 

1
5

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini