Share

MUI Sulsel Haramkan Penjualan Mystery Box, Ini Alasannya

Tim Okezone, Jurnalis · Rabu 19 Januari 2022 14:08 WIB
https: img.okezone.com content 2022 01 19 614 2534542 mui-sulsel-haramkan-penjualan-mystery-box-ini-alasannya-jeLKy18cr0.jpg Ilustrasi mystery box. (Foto: Shutterstock)
A A A

KOMISI Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) pada Kamis 13 Januari mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2022 yang mengharamkan penjualan daring mystery box di marketplece. Fatwa dibacakan langsung oleh Sekertaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakri Lc MA di Kantor Sekertariat MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya Nomor 1 Kota Makasaar.

Mystery box adalah cara penjualan secara daring (online) di marketplece dengan metode pembeli mengirim sejumlah uang untuk membeli barang yang isinya tidak diketahui secara pasti oleh pembeli karena isi dalam kotak tersebut dirahasiakan.

Baca juga: Tarjih Muhammadiyah Haramkan Uang Kripto sebagai Alat Tukar dan Investasi 

Dalam transaksi mystery box banyak masyarakat yang merasa dirugikan, sebab barang yang dikirim tidak sesuai dengan uang yang dibayarkan. Masyarakat juga merasa tertipu dengan boks yang berisi barang rusak.

Dalam Islam, akad jual beli hukumnya boleh selama syarat dan rukunnya terpenuhi, dan tidak ada unsur-unsur yang tidak diperbolehkan oleh syariat.

Baca juga: Hebat! Abu Nawas Bisa Memenjarakan Angin, tapi Malah Bikin Raja Kebauan 

Salah satu praktik jual beli yang dilarang adalah akad jual beli yang mengandung ketidakjelasan maupun spekulasi. Akad jual beli semacam ini disebut dengan jual beli 'garar' ( penipuan) yang telah ditegaskan Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam, "Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam melarang jual-beli al hashah dan jual-beli al-garar." (HR Muslim)

Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr AGH Najamuddin H Abd Safa MA mengungkapkan mystery box merupakan kasus lama hanya beda istilah. Ia mengatakan, selama transaksi tidak ada unsur penipuan atau kerugian maka itu sah-sah saja.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel Prof Dr KH M Rusydi Khalid MA juga menjelaskan kasus ketidakjelasan dan penipuan dalam transaksi mystery box menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi.

Dia juga berharap melalui fatwa ini pemerintah lebih mengawasi dan melindungi masyarakat dari kasus mystery box yang banyak merugikan.

"Dalam Islam sudah jelas tentang aturan jual-beli seperti barang yang dijual harus jelas diperlihatkan, dan tidak boleh ada yang dirugikan.Transaksi mystery box sudah lama berlaku di negara Amerika Serikat hanya saja baru berlaku di Indonesia," jelasnya, seperti dikutip dari situs resmi MUI, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: 14 Golongan Hamba yang Doanya Mustajab, Siapa Saja? 

Baca juga: Biografi Imam Asy-Syafi'i: Pendiri Mazhab Syafi'i yang Gigih Membela Sunah dan Hadis Nabi 

Berikut beberapa rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI Sulsel tersebut:

1. Kepada masyarakat agar menghindarkan diri dari transaksi jual beli yang mengandung unsur maisir (spekulasi), gharar (penipuan), dan jahalah (ketidakjelasan barang) serta tadlis (pemalsuan).

2. Kepada pihak marketplace untuk tidak menyediakan ruang untuk transaksi jual beli mystery box.

3. Kepada pemerintah hendaknya mengawasi transaksi yang dapat merugikan masyarakat.

Wallahu a'lam bishawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini