KOMISI Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) pada Kamis 13 Januari mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2022 yang mengharamkan penjualan daring mystery box di marketplece. Fatwa dibacakan langsung oleh Sekertaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakri Lc MA di Kantor Sekertariat MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya Nomor 1 Kota Makasaar.
Mystery box adalah cara penjualan secara daring (online) di marketplece dengan metode pembeli mengirim sejumlah uang untuk membeli barang yang isinya tidak diketahui secara pasti oleh pembeli karena isi dalam kotak tersebut dirahasiakan.
Baca juga: Tarjih Muhammadiyah Haramkan Uang Kripto sebagai Alat Tukar dan Investasi
Dalam transaksi mystery box banyak masyarakat yang merasa dirugikan, sebab barang yang dikirim tidak sesuai dengan uang yang dibayarkan. Masyarakat juga merasa tertipu dengan boks yang berisi barang rusak.
Dalam Islam, akad jual beli hukumnya boleh selama syarat dan rukunnya terpenuhi, dan tidak ada unsur-unsur yang tidak diperbolehkan oleh syariat.
Baca juga: Hebat! Abu Nawas Bisa Memenjarakan Angin, tapi Malah Bikin Raja Kebauan
Salah satu praktik jual beli yang dilarang adalah akad jual beli yang mengandung ketidakjelasan maupun spekulasi. Akad jual beli semacam ini disebut dengan jual beli 'garar' ( penipuan) yang telah ditegaskan Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam, "Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam melarang jual-beli al hashah dan jual-beli al-garar." (HR Muslim)
Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr AGH Najamuddin H Abd Safa MA mengungkapkan mystery box merupakan kasus lama hanya beda istilah. Ia mengatakan, selama transaksi tidak ada unsur penipuan atau kerugian maka itu sah-sah saja.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya