SEKRETARIS Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda mengatakan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam di tengah melonjaknya kasus covid-19 varian omicron.
"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan Sholat Jumat bisa diganti dengan Sholat Dzuhur, itu jika kondisi tak terkendali," kata Kiai Miftahul, seperti dikutip dari mui.or.id, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Fakta-Fakta Muhammadiyah Bolehkan Dorce Gamalama Dimakamkan sebagai Perempuan
Baca juga: Terpaksa! Abu Nawas Cium Telinga Kanan-Kiri Ayahnya, Kok Aromanya Beda?
Ia menjelaskan, ketika fatwa tersebut ditetapkan, bangsa Indonesia atau bahkan dunia belum siap menghadapi covid-19. Secara pengetahuan masih ada simpang siur bagaimana covid-19 dan bagaimana hidup bersama covid-19.
Menurut Kiai Miftahul, kondisi saat ini sudah berbeda lantaran sudah banyak masyarakat yang sudah divaksinasi covid-19. Bahkan, pengetahuan masyarakat terhadap covid-19 sudah banyak. Sehingga, dia menilai masyarakat sudah siap bagaimana menghadapi dan hidup bersama covid-19.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya