Share

Ini Penjelasan Lengkap MUI Sarankan Sholat Jumat Diganti Sholat Dzuhur Dampak Omicron

Tim Okezone, Jurnalis · Kamis 03 Februari 2022 16:51 WIB
https: img.okezone.com content 2022 02 03 614 2541945 ini-penjelasan-lengkap-mui-soal-sholat-jumat-diganti-sholat-dzuhur-dampak-omicron-u6cgIGg8QR.jpg Ilustrasi MUI sarankan Sholat Jumat diganti Sholat Dzuhur dampak melonjaknya kasus omicron. (Foto: Arif Julianto/Okezone)
A A A

SEKRETARIS Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda mengatakan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam di tengah melonjaknya kasus covid-19 varian omicron.

"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan Sholat Jumat bisa diganti dengan Sholat Dzuhur, itu jika kondisi tak terkendali," kata Kiai Miftahul, seperti dikutip dari mui.or.id, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Fakta-Fakta Muhammadiyah Bolehkan Dorce Gamalama Dimakamkan sebagai Perempuan 

Info grafis covid-19 varian omicron. (Foto: Okezone)

Baca juga: Terpaksa! Abu Nawas Cium Telinga Kanan-Kiri Ayahnya, Kok Aromanya Beda? 

Ia menjelaskan, ketika fatwa tersebut ditetapkan, bangsa Indonesia atau bahkan dunia belum siap menghadapi covid-19. Secara pengetahuan masih ada simpang siur bagaimana covid-19 dan bagaimana hidup bersama covid-19.

Menurut Kiai Miftahul, kondisi saat ini sudah berbeda lantaran sudah banyak masyarakat yang sudah divaksinasi covid-19. Bahkan, pengetahuan masyarakat terhadap covid-19 sudah banyak. Sehingga, dia menilai masyarakat sudah siap bagaimana menghadapi dan hidup bersama covid-19.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Meski begitu, Kiai Miftahul menegaskan bahwa Fatwa MUI 14/2020 tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam rangka beribadah kepada Allah Subhanahu wa ta'ala.

Namun apabila kondisi lingkungan terkendali dan terdeteksi sangat sedikit dari jamaah suatu masjid atau tetangga yang dinyatakan positif covid-19, dia mengingatkan agar masyarakat melakukan edukasi untuk pasien positif covid-19 melakukan isolasi.

Baca juga: 12 Nama Bulan Hijriah Lengkap dengan Makna dan Keutamaannya 

Baca juga: Ini Makna Al Fatih di Nama Anak Lesti Kejora dan Rizky Billar 

"Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga, tidak ikut sholat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum," jelasnya.

Ia melanjutkan, umat Islam dapat melaksanakan sholat di masjid berjamaah termasuk Sholat Jumat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak, memakai sejadah sendiri, dan lain-lain.

Wallahu a'lam bishawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini