Share

Heboh Haji Melalui Metaverse, MUI: Bila Menganggapnya Ibadah Maka Bid'ah Dholalah

Widya Michella, Jurnalis · Rabu 09 Februari 2022 15:09 WIB
https: img.okezone.com content 2022 02 09 614 2544660 heboh-haji-melalui-metaverse-mui-bila-menganggapnya-ibadah-maka-bid-ah-dholalah-k8LH8oUzPV.jpg Waketum MUI KH Anwar Abbas memberikan tanggapan tentang pengalaman haji melalui metaverse. (Foto: MUI/Sindonews)
A A A

WAKIL Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Abbas menanggapi proyek metaverse Pemerintah Arab Saudi untuk memberikan pengalaman haji bernama Virtual Black Stone Initiative. Menurut Buya Anwar, pelaksanaan ibadah haji wajib hadir secara fisik di tempat-tempat sebagaimana ditentukan oleh syara' yaitu di Padang Arafah, Muzdalifah, Mina, Kakbah, hingga Shafa dan Marwa.

Ia menerangkan, ibadah haji juga wajib dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan yakni bulan Dzulhijjah. Hal ini sesuai hadis Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam: "Haji itu intinya wukuf di Arafah, barang siapa yang menjumpai wukuf di Arafah, maka ia menjumpai haji."

Baca juga: Bukan Almarhum, Ini Sebutan Lebih Tepat untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia 

"Ini artinya kalau ada orang yang tidak bisa hadir di Padang Arafah pada waktu yang telah ditentukan oleh syara' tersebut maka yang bersangkutan secara syar'iyyah tidak bisa diakui telah melaksanakan ibadah haji karena yang bersangkutan tidak bisa hadir di tempat dimaksud pada waktu yang telah ditentukan," jelas Buya Anwar Abbas dalam keterangan resminya, Rabu (9/2/2022).

"Belum lagi yang menyangkut mabit di Muzdalifah, melempar jumrah di Mina, thawaf di Kakbah dan sai antara Shafa dan Marwa, itu semua harus dilakukan secara fisik di tempat dan waktu yang sudah ditentukan oleh syara'. Ketentuan itu semua sudah qath'i atau tidak boleh diubah," tegasnya.

Baca juga: Rumah Baim Wong Dimasuki 10 Ular, Pertanda Apa Menurut Islam? 

Oleh karena itu, Buya Anwar Abbas menilai proyek haji virtual yang hanya melalui penglihatan jelas tidak masuk kategori melaksanakan ibadah haji. Bila seseorang menganggapnya sama dengan melaksanakan ibadah haji, dia menyebutnya sebagai sebuah bid'ah dholalah atau sesat.

"Jadi tidak boleh ditolerir karena yang bersangkutan berarti telah mengacak-acak ajaran Islam yang ketentuannya telah ditentukan sendiri oleh Allah Subhanahu wa ta'ala dan Rasul-Nya," papar Buya Anwar Abbas.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Meski begitu, dia mengatakan metaverse dapat digunakan sebatas sebagai pengalaman dan pengetahuan terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Baca juga: Kisah Lucu Abu Nawas Menangkap Harimau Berjenggot Genit yang Menggoda Istrinya 

Baca juga: Kisah Mualaf Gadis Cantik Mantan Ateis, Berawal Anggap Orang Beragama Bodoh 

"Ya boleh saja hal demikian, ya tentu saja baik. Hal demikian jelas akan menimbulkan kebaikan dan manfaat bagi yang bersangkutan karena dengan itu dia akan tahu banyak tentang hal-hal yang terkait dengan masalah haji," ungkapnya.

Virtual Black Stone Initiative sendiri diperkenalkan Pemerintah Arab Saudi pada Desember 2021. Lewat teknologi canggih, umat Islam yang tidak atau belum bisa melaksanakan ibadah haji/umrah bisa secara virtual melihat batu hitam atau Hajar Aswad di Masjidil Haram, Makkah.

Wallahu a'lam bishawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini