Share

4 Syarat Sah Berkurban, di Antaranya Sudah Dewasa dan Berakal

Hantoro, Jurnalis · Rabu 29 Juni 2022 16:09 WIB
https: img.okezone.com content 2022 06 29 330 2620383 4-syarat-sah-berkurban-di-antaranya-sudah-dewasa-dan-berakal-0T5GMXAAan.jpg Ilustrasi syarat sah berkurban. (Foto: Dok Okezone/Arif Julianto)
A A A

SYARAT sah berkurban harus dipenuhi kaum Muslimin yang berniat menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha tahun ini. Diketahui bahwa berkurban sangat dianjurkan bagi mereka yang sudah memenuhi syarat sahnya.

Keutamaan berkurban pun sangat besar. Ada ketakwaan serta balasan pahala melimpah dari Allah Subhanahu wa ta'ala. Sebagaimana firman Allah Ta'ala berikut ini:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

"Dirikanlah sholat dan berkurbanlah (an-nahr)." (QS Al Kautsar: 2)

Baca juga: Kisah Ibu Lulusan Amerika Didik Putranya 10 Bulan Jadi Penghafal Quran 

Info grafis hewan kurban. (Foto: Okezone)

Allah Subhanahu wa ta'ala juga berfirman:

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

"Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya." (QS Al Hajj: 37)

Nah, setidaknya ada empat syarat sahnya berkurban. Apa saja? Berikut ini penjelasan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc, seperti dikutip dari Rumaysho.

Baca juga: Heboh Ganja Medis, MUI Segera Keluarkan Fatwa untuk Bisa Dipedomani DPR 

1. Muslim

Menyembelih hewan kurban diperuntukkan bagi kaum Muslimin. Orang kafir tidak diwajibkan atau disunahkan berkurban karena kurban adalah bentuk qurbah atau mendekatkan diri pada Allah Subhanahu wa ta'ala. Sedangkan orang kafir bukanlah ahlul qurbah.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

2. Orang yang bermukim

Musafir atau orang yang bepergian atau berpindah-pindah tidaklah wajib berkurban. Ini bagi yang menyatakan bahwa berkurban itu wajib.

Namun bagi orang-orang yang tidak mengatakan wajib, maka tidak berlaku syarat ini. Karena kalau dinyatakan wajib, maka itu menjadi beban. Jika dikatakan sunah, tidaklah demikian.

3. Kaya atau berkecukupan

Ulama Syafiiyah menyatakan bahwa berkurban itu disunahkan bagi mereka yang mampu, yaitu yang memiliki harta untuk menyembelih hewan kurban, lebih dari kebutuhannya di hari Idul Adha, malamnya, dan selama tiga hari tasyriq juga malam-malamnya.

4. Telah baligh atau dewasa dan berakal

Syarat sahnya berkurban selanjutnya adalah sudah baligh atau dewasa. Kemudian juga berakal atau tidak mengalami gangguan jiwa. Jadi, anak kecil belum diwajibkan berkurban.

Demikian penjelasan mengenai syarat sah berkurban. Semoga sangat jelas dan memberikan banyak manfaat. Aamiin Allahumma aamiin.

Wallahu a'lam bisshawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini