Share

Doddy Sudrajat Minta Harta Vanessa Angel dan Bibi Dipisah, Ini Hukum Pembagian Waris Menurut Islam

Novie Fauziah, Jurnalis · Senin 29 November 2021 18:13 WIB
https: img.okezone.com content 2021 11 29 330 2509139 doddy-sudrajat-minta-harta-vanessa-angel-dan-bibi-dipisah-ini-hukum-pembagian-waris-menurut-islam-27Pqb4xP7I.jpg Doddy Sudrajat dan putrinya Vanessa Angel. (Foto: Instagram @vanessaangelofficial)
A A A

DILAPORKAN bahwa Doddy Sudrajat, ayah kandung mendiang Vanessa Angel, meminta pembagian warisan dan harta benda lainnya dari putrinya tersebut. Hal ini pun mendadak jadi pembahasan hangat banyak kalangan.

Permintaan Doddy Sudrajat tersebut termasuk asuransi yang ditinggalkan oleh mendiang Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah. Gara-gara uang asuransi itu, Doddy bahkan sempat bersitegang dengan sang besan Haji Faisal.

Baca juga: Selain Innalillahi, Ini Doa untuk Orang yang Meninggal Dunia 

"Ya, penginan saya suratnya terpisah. Jadi ahli waris dari pihak Bibi memiliki surat tersendiri, Vanessa memiliki suratnya tersendiri," ujar Doddy Sudrajat, seperti dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (29/11/2021).

Lantas, bagaimana sebenarnya pembagian harta waris menurut Islam?

Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin menjelaskan jika istri atau suami meninggal dunia dan memiliki harta, maka itu semua akan diwariskan kepada anak-anaknya, baik laki-laki maupun perempuan.

"Karenanya kita harus tahu rukun waris dulu sebelum menentukan siapa yang berhak menerima harta warisan Istri tersebut," kata Ustadz Ainul Yakin saat dihubungi MNC Portal.

Baca juga: 6 Mukjizat Nabi Daud yang Belum Banyak Diketahui, Salah Satunya Suara Merdunya Bisa Hentikan Burung Terbang 

Hal ini juga sebagaimana dijelaskan di dalam kitab suci Alquran Surah An-Nisa, Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Artinya: "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seper-enam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS An-Nisa: 11)

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sementara menurut Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadis Indonesia Ustadz Fauzan Amin menuturkan, jika menggunakan sistem warisan atau ilmu faraid, pembagian harta waris memiliki takaran masing-masing. Misalnya, anak laki-laki mendapat lebih besar dibandingkan anak perempuan.

Ustadz Ainul Yaqin menjelaskan, apabila menggunakan sistem warisan, anak laki-laki dihitung kepala dua. Perempuan dihitung satu, kenapa? Karena anak laki-laki nantinya akan memiliki tanggung jawab atas istrinya.

Baca juga: Kisah Dosen Universitas Cambridge Jadi Mualaf Usai Lihat Muslim Sholat dan Dengar Murotal 

Kenapa prempuan hanya satu? Karena kalau perempuan nanti saat menikah berada di bawah naungan tanggung jawab suami. "Jadi Islam sangat adil kalau mengikuti skema wasiat," ujarnya.

Dikutip dari buku 'Percikan Hukum Waris' karya Ustadz Saifudin ASM, disebutkan bahwa Islam dan Assunnah telah memberikan pedoman yang jelas dan rinci tentang hak dan kewajiban ahli waris. Ini yang mengatur ini disebut faraidh.

Baca juga: Mengetahui Kebaikan Senin, Hari Meninggalnya Ameer Azzikra 

Mempelajari ilmu faraid dan mengetahui hukum waris sesuai tuntunan syariat sangat penting. Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda kepada Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

يَا أَبَا هُرَيْرَةَ تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا، فَإِنَّهُ نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى، وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي

Artinya: "Wahai Abu Hurairah, belajarlah ilmu faraidh dan ajarkanlah, karena sesungguhnya ia adalah setengah dari ilmu. Dan ilmu itu akan dilupakan dan dia adalah ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku." (HR Ibnu Majah Nomor 2719)

Dalam riwayat lain ketika kaum Muhajirin masuk ke Madinah, mereka saling mewarisi dengan kaum Ansar dan meninggalkan hak keluarga terdekat sebagimana firman Allah Subhanahu wa ta'ala:

لِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا (33)

Artinya: "Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, kami jadikan pewaris-pewaris. Dan (jika ada) orang-orang yang kalian telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu." (QS An-Nisa: 33)

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Larangan Telanjang saat Berhubungan Suami Istri? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah 

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini