HUKUM mencium istri ketika berpuasa ternyata sangat ingin diketahui kaum Muslimin. Apakah hal tersebut bisa membatalkan puasa atau tidak?
Wakil Kepala Bidang Penyelenggara Peribadatan Masjid Istiqlal Ustadz Abu Hurairah Abdul Salam mengatakan mencium istri ketika berpuasa diperbolehkan saja. Syaratnya, tidak keluar air mani atau pembatal puasa lainnya.
Baca juga: Kisah Abu Nawas Dikasih Jabatan Malah Pura-Pura Gila di Depan Raja
"Mencium istri saat puasa hukumnya batal jika sampai keluar mani, dan mesti mengqodo atau mengganti puasa di hari lain," jelas Ustadz Abu Hurairah Abdul Salam saat dihubungi MNC Portal beberapa waktu lalu.
Ia melanjutkan, tapi jika harus menqodhonya tidak harus membayar kaffarah (denda) seperti hukum orang yang berhubungan intim di siang hari pada bulan Ramadhan.
Ustadz Abu Hurairah menambahkan, mencium istri saat puasa dilarang bagi yang libido atau memiliki gairah seksual tinggi.
Baca juga: Cerita Mualaf Influencer Sheikha Golani, Rasa Sakitnya Hilang ketika Pertama Kali Sujud
Sedangkan bagi selainnya tidak terlarang, selama sebab-sebab yang membatalkan puasa seperti keluarnya air mani tidak terjadi.
"Patokannya dilihat apakah orangnya termasuk yang seksualnya tinggi dan mudah mengeluarkan mani atau tidak. Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani," tuturnya.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya